Sumbawa Barat β Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat sorotan warga. Sejumlah calon anggota BPD dan masyarakat mempertanyakan prosedur yang diterapkan panitia seleksi (pansel) karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mengatur mekanisme PAW anggota BPD.
Sorotan tersebut terutama datang dari calon anggota BPD dari Dusun Brang Batu, Sabaruddin, dan calon dari Dusun Dangar Permai, Muhammad Sulaili. Keduanya menilai terdapat perlakuan berbeda dalam proses PAW setelah anggota BPD sebelumnya mengundurkan diri secara resmi pada 24 Desember 2025.
Menurut mereka, kedua dusun tersebut masih memiliki calon anggota BPD yang sebelumnya telah memenuhi dan memiliki dasar pencalonan untuk diusulkan sebagai pengganti. Namun, dalam proses yang berjalan, persyaratan disebut kembali disamakan dengan mekanisme bakal calon baru dari Dusun Mekar Permai.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan persyaratan baru dalam proses PAW. Para calon meminta agar pemerintah desa dan pansel menjelaskan secara terbuka landasan aturan yang digunakan sehingga proses pergantian anggota BPD dapat berlangsung transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mereka juga merujuk pada ketentuan mengenai BPD, termasuk Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan calon anggota BPD, Camat Brang Rea, Kasi Pemerintahan Kecamatan Brang Rea, serta Kabid Pemerintahan Desa pada DPDM Sumbawa Barat sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa mekanisme PAW memiliki ketentuan tersendiri dan tidak serta-merta disamakan dengan proses pemilihan anggota BPD baru.
Perbedaan pemahaman mengenai persyaratan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber polemik dalam proses PAW BPD Desa Beru.
Persoalan lain muncul setelah Sekretaris Desa Beru menyampaikan bahwa dokumen persyaratan pemilihan BPD sebelumnya tidak lagi ditemukan atau dinyatakan hilang.
Kondisi tersebut turut dipertanyakan karena dokumen administrasi pemerintahan desa merupakan bagian dari arsip yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang mempersoalkan proses tersebut menyatakan bahwa hilangnya dokumen akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sejumlah calon juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik polemik tersebut. Mereka mempertanyakan apakah proses yang berjalan berkaitan dengan upaya menghambat masuknya calon anggota BPD dari Dusun Brang Batu dan Dusun Dangar Permai.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan tudingan dari pihak yang mempersoalkan proses PAW dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan adanya kesengajaan ataupun penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat segera turun tangan untuk memastikan seluruh tahapan PAW BPD Desa Beru berjalan sesuai ketentuan. Mereka berharap Bupati Sumbawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPDM) serta Camat Brang Rea dapat memanggil Kepala Desa Beru dan panitia seleksi untuk meminta penjelasan mengenai proses yang sedang berlangsung.
Menurut warga, transparansi menjadi hal penting agar proses PAW tidak menimbulkan konflik baru maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
βIni bukan soal keinginan pribadi, tetapi soal aturan yang jelas. Kami berharap proses PAW dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,β tegas salah satu calon anggota BPD.
Polemik PAW BPD Desa Beru kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan memastikan mekanisme pergantian anggota BPD dilaksanakan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan lembaga BPD dapat menjalankan fungsi representasi warga secara optimal di tingkat desa.(P1)

Komentar