Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi beberapa ciri perilaku korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum. Berikut adalah ciri-ciri tersebut:
1. Penyalahgunaan Wewenang
- Memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
- Mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan demi kepentingan tertentu.
- Menghambat proses hukum atau administrasi yang seharusnya berjalan.
2. Penerimaan Suap atau Gratifikasi
- Menerima uang, hadiah, atau fasilitas yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan gratifikasi, seperti melalui pihak ketiga.
- Tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK sesuai dengan aturan.
3. Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Tidak Sah
- Memanfaatkan anggaran negara atau daerah untuk keuntungan pribadi.
- Membuat proyek fiktif atau memanipulasi nilai proyek untuk mendapatkan keuntungan.
- Menempatkan keluarga atau kroni dalam posisi strategis yang menguntungkan.
4. Manipulasi Anggaran atau Laporan Keuangan
- Memalsukan dokumen keuangan, seperti nota atau laporan penggunaan anggaran.
- Menyalahgunakan dana bantuan sosial, hibah, atau anggaran lainnya.
- Mengalihkan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
5. Kolusi dan Nepotisme
- Bekerjasama dengan pihak tertentu untuk memenangkan tender atau proyek tanpa melalui proses yang transparan.
- Memprioritaskan keluarga, teman dekat, atau kolega untuk mendapatkan jabatan atau proyek tertentu.
- Mengabaikan kompetensi dan integritas demi keuntungan pribadi.
6. Memiliki Gaya Hidup Berlebihan
- Menunjukkan gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi.
- Memiliki aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
- Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas atau anggaran perjalanan.
7. Menghalangi Proses Penegakan Hukum
- Mengintimidasi saksi, penyidik, atau pihak lain yang terlibat dalam pengusutan kasus.
- Menghancurkan dokumen atau bukti terkait korupsi.
- Menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi proses hukum.
8. Proyek atau Kegiatan dengan Hasil di Bawah Standar
- Adanya proyek yang tidak sesuai spesifikasi meskipun anggaran telah digunakan secara penuh.
- Pembangunan infrastruktur yang cepat rusak karena penggunaan material berkualitas rendah.
- Tidak adanya dampak nyata dari proyek pemerintah terhadap masyarakat.
9. Tidak Transparan dalam Pengambilan Keputusan
- Tidak melibatkan masyarakat atau pihak terkait dalam pengambilan keputusan penting.
- Menutupi informasi mengenai anggaran, kebijakan, atau proyek.
- Sulit diakses untuk klarifikasi atau pertanggungjawaban publik.
10. Pungutan Liar (Pungli)
- Meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk mempercepat proses layanan publik.
- Menjadikan pungutan liar sebagai budaya atau kebiasaan dalam pelayanan pemerintahan.
- Melibatkan banyak pihak dalam rantai pungli sehingga sulit diberantas.
Perilaku korupsi dapat dikenali melalui berbagai pola yang merugikan negara dan masyarakat. KPK mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi ke kanal resmi KPK agar tindakan tegas dapat dilakukan. Pencegahan korupsi memerlukan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Sumber : Rangkuman Beberapa Berita dan Peristiwa Kegiatan oleh KPK
Komentar