Sumbawa Barat – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini tengah menghadapi maraknya praktik penyediaan jaringan internet ilegal oleh pelaku usaha, terutama jaringan RT/RW Net tanpa izin resmi dan badan hukum. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah.
Penyelenggaraan jaringan internet tanpa izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) termasuk dalam kategori ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sekretaris Jenderal Aliansi Anti Jaringan Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat (Anti JIL KSB), B.D. Habibie, menilai rendahnya kesadaran hukum para pelaku usaha menjadi persoalan utama.
“Masih banyak pelaku RT/RW Net di KSB yang tidak taat aturan dan menjalankan usaha secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penindakan bisa dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mulai dari razia hingga pemutusan jaringan ilegal.
“Sanksinya tegas, bisa pidana 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Habibie mendorong agar pelaku usaha internet ilegal segera bermitra dengan ISP resmi, baik sebagai reseller maupun melalui perjanjian kerja sama dengan badan usaha berbentuk PT yang telah memiliki izin penjualan kembali bandwidth.
Sebagai pembelajaran, di beberapa daerah lain seperti Pacitan, Jawa Timur, penindakan terhadap pelaku usaha ilegal sudah dilakukan. Pelaku ditangkap karena mendistribusikan layanan internet tanpa izin, yang jelas melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah daerah KSB diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk menertibkan jaringan ilegal dan mendorong terbentuknya ekosistem usaha internet yang legal, tertib, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.(K1)
Komentar