PatroliNews, Maluk – Upaya tegas namun mengedepankan dialogis dalam penertiban warga menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terus digalakkan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat.
Seperti dilakukan dalam operasi Yustisi penerapan Prokes Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Maluk semalam, Jum’at (12/2/2021), Polsek setempat memberikan teguran dan sejumlah sangsi bagi warga yang abai.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan, dalam operasi Yustisi Polsek Maluk telah terjaring 9 orang warga dengan berbagai sanksi yang diberikan yakni sangsi sosial berupa hormat sebanyak 3 orang dan 6 lainnya mendapat teguran lantaran membawa masker namun tidak digunakan.
Adapun lokasi operasi Yustisi di Maluk semalam dikatakan Eddy Soebandi, berlangsung di jalan raya Maluk – Sekongkang depan Polsek Maluk, dimulai sejak pukul 21.30 Wita dan berakhir Pukul 22.30 Wita.
“ Dalam operasi Yustisi di Maluk semalam Polsek Maluk menerapkan sistim Yustisi Stasioner,”terang Eddy Soebandi.
Adapun personil Polsek Maluk yang diturunkan dalam operasi Yustisi bentuk Gabungan ini menurut Eddy Soebandi yakni, Kapolsek Maluk yang diwakili Kepala SPKT III Polsek Maluk, PS Panit II Intel Polsek Maluk., PS. Panit I Lantas Polsek Maluk,Banit Sabhara Polsek Maluk, Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Banit Provost Polsek Maluk.
“Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, kemudian Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020 serta Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020,”terang Eddy Soebandi.(K1)
Komentar