Poto Tano- Stasiun Karantina melalui Wilayah Kerja (Wilker) Poto Tano di bantu Kepolisian Sumbawa Barat melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Poto Tano berhasil menganggalkan penyelundupan daging ayam beku dengan tujuan Sumbawa, Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul, 04.00 pagi.
“Kami bersama anggota dibantu Polsek Pelabuhan Poto Tano menahan satu unit truk memuat ayam beku 50 karung dengan berat dua ton. Setelah dicek ternyata, ayam beku tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,” kata, koordinator Karantina Pertanian Wilker Poto Tano, drh. Erin Pebriyansyah, kepada wartawan, Rabu (6/10) di Poto Tano.
Erin menegaskan, hasil pemeriksaan sementara, ayam beku tersebut dibawa oleh perusahaan UD R Sriwijaya, Mataram. Diangkut dari Kecamatan Masbagik, Lombok Timur menuju Kecamatan Alas dan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, daging Ayam beku asal Lombok ini dikarenakan produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal.
“Sertifikat Kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke Pulau Sumbawa bebas dari Hama Penyakit Hewan (HPHK) dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” ujar Erin.
Untuk masuk wilayah Pulau Sumbawa, menurut Erin semua komoditas tumbuhan atau hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi Dokumen
kesehatan karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Demi menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah, Pejabat Karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan Ketentuan Peraturan Perkarantinaan Pertanian. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan tumbuhan dan produk turunannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek KPL Poto Tano, IPDA Nurlana membenarkan telah membaca up mengamankan muatan ayam beku beserta barang bukti kendaraan truk. Saat ini kata Nurlana, barang bukti telah diamankan di stasiun Karantina Pertanian Wilker Poto Tano.
Penahanan dan pencegatan barang makanan berupa daging ayam beku tersebut dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Stasiun Karantina Pertanian Nomor 009/Kpts/HK.310/K.50.D/01/2021 tentang penunjukan tim terpadu kepolisian bersama petugas stasiun Karantina Pertanian kelas satu Sumbawa Besar.(*)
Komentar