oleh

Operasi Yustisi Polsek Sateluk Hari ini Sasar Pasar Umum

-HEADLINES-598 Dilihat

PatroliNews, Sateluk – Konsisten menerapkan Inpres Nomor 06 tahun 2020 dalam kegiatan operasi Yustisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sateluk di pimpin Kanit Sabhara, Aiptu Darmawansyah dan jajaran dengan sasar masyarakat yang ada di pasar umum Sateluk, Selasa (16/2).

Dari operasi Yustisi tersebut, warga yang terjaring tidak mentaati Protokol Kesehatan (Proses) dan menggunakan masker diberi sanksi sosial dan sanksi teguran.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan, Yustisi jajaran Polsek Seteluk, giat penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 guna tindak lanjut Inpres Nomor 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah dan mengendalikan penyabaran Corona Virus Disease – 19.

“Dari operasi Yustisi tersebut terjaring 12 orang yang tidak memakai masker dan diberi teguran” kata, Eddy Soebandi.

Lebih lanjut, Eddy Soebandi menyampaikan aksi Yustisi ini merupakan rangkaian dengan tujuan minimalisir dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menghimbau dengan edukasi akan pentingnya taati Prokes.

Kegiatan Yustisi yang melibatkan personil Polsek Sateluk, TNI dan Pemerintah setempat di pasar umum Sateluk, pukul 10.00 wita berjalan aman dan lancar.

“Ikhtiar memutuskan penyebaran Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama dan mari kita lindungi keluarga kita dengan taati Prokes salah satunya tetap pakai masker dan cuci tangan” harap, Eddy Soebandi.(K-1f)

BACA JUGA :  Sumber Munculnya Perilaku Korupsi pada Pejabat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *