Sumbawa Barat – Pasca penetapan tersangka SA dan EK dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat Senin lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada Senin (21/8/23).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara,S.H,.M.H melalui staff intelijen Sahaji Wicaksono menyampaikan, saksi yang dipanggil merupakan saksi lama yang sebelumnya telah dipanggil.
“Pemanggilan saksi ini untuk melakukan penyidikan khusus selanjutnya setelah penetapan tersangka,” ujar Sahaji Wicaksono, kepada KMC Media Group Senin Pagi (21/8/23).
Saksi yang kembali dipanggil ini menurut Sahaji, ada sebanyak 17 orang dan semuanya saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangannya.
” Jadi tidak ada saksi baru, pemanggilan saksi ini dalam rangka memperdalam bukti-bukti dari keterangan saksi yang dipanggil dalam penyidikan khusus,” terang Sahaji.
Menyinggung soal EK yang hingga kini belum ditahan pihak Kejari, Sahaji mengatakan, sejauh ini masih dilakukan pemanggilan dan upaya-upaya pelacakan untuk status posisi dari EK.
” Dikarenakan pemanggilan itu biasanya dilakukan 3 kali dan apabila tidak berkenan hadir, maka dilakukan tindakan-tindakan lainnya yang sesuai dengan prosedur,” demikian tandas Sahaji.(K1)
Komentar