oleh

Kejari Sumbawa Barat, Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum Inkrah Sejak Januari

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sumbawa Barat melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), di halaman depan Kejari Sumbawa Barat, Jum’at (18/8/23).

“ Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami lakukan tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab serta wewenang kejaksaan khususnya jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan (tentative),” ujar Yulia Oktavia Ading,S.H.,M.H Kepala Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Kejari Sumbawa Barat dalam laporannya.

Disampaikan Yulia, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini yaitu barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum atas nama perpidana Indra Gunawan alias Amin AK, Mansyur dan kawan-kawan,  periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun perkara – perkara yang akan dimusnahkan barang bukti ini menurut Yulia, diantaranya ada perkara narkotika, perlindungan anak, peternakan dan kesehatan hewan, penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian.

Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan hari ni dikatakan Yulia, antara lain berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, sumbu korek, kulit plastik ,bong, handphone,  gunting, chater, pakaian, tas dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara,S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda Sumbawa Barat atas Sinergitas selama ini dalam penegakkan hukum di Sumbawa Barat.

Menurutnya kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kewajiban Kejaksaan sesuai aturan yang berlaku, dikatakannya jika melihat barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini memang nilainya tidak seberapa.

“ Akan tetapi memusnahkan barang bukti ini merupakan kewajiban sesuai SOP Kejaksaan, jadi kita tidak melihat nilainya baik berharga mahal ataupun murah, semua bukti harus dimusnahkan apabila bukti perkara sudah Inkrah,”ungkap Dr.Titin, Kajari murah senyum ini.

BACA JUGA :   Jago Merah Ngamuk, Satu Rumah Warga Tambak Sari Ludes

Seusai menyampaikan sambutan, Kejari didampingi sejumlah Pejabat Forkopimda Sumbawa Barat diantaranya Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK., Dandim 1628 Sumbawa Barat,  Letkol Inf Octavian Englana Partadimaja., Asistes 1 Setda Sumbawa Barat, Drs.H.Mulyadi, Kadis Kesehatan Sumbawa Barat Hj. Erna Idawati serta pejabat dari BNN dan Pengadilan Negeri Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti, yang pertama dengan diblender dan selanjutnya secara bergantian Pejabat Forkopimda membakar sejumlah barang bukti di tong yang telah disediakan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *