PatroliNews, Taliwang – Corona Virus Disease atau Covid-19 yang masih terus mewabah membuat petugas harus terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui operasi gabungan Yustisi.
Kegiatan operasi yang merupakan bagian dari penerapan Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan Perda Provisnsi Nusa Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2020 serta Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020 tentang penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Dari operasi Yustisi tadi, terdapat 116 warga yang tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan (Prokes) dan dari warga tersebut diberikan sanksi sosial 29 orang, sanksi tindakan 57 orang, sanksi tertulis 28 orang serta sanksi denda 2 orang sebesar 200 ribu yang masuk pada pendapatan daerah” jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos.
Dijelaskan Eddy, operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Dal Ops AKP Made Suarta, melibatkan personil Polres Sumbawa Barat, Sat Pol PP serta TNI dimulai pukul 09.00 wita hingga pukul 10.00 wita dengan tetap mengutamakan pendekatan humanis.
“Dari warga yang melanggar Prokes semoga memiliki efek jera dan mari kita satupadu melawan penyebaran virus ini dengan tetap memakai masker agar kita serta keluarga terlindungi dari Covid-19” tutup, Eddy Soebandi.(P-If)
Komentar