PatroliNews, Poto Tano – Penanganan untuk minimalisir penyebararan Covid-19 melalui operasi Yustisi terus dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI dilingkup Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari operasi Yustisi yang digelar, Sabtu (6/3) pukul 09.00 wita di Pelabuhan Poto Tano telah terjaring sebanyak 47 masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Operasi Yustisi tersebut, merupakan bagian dari implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 07 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomo 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Proses), guna mencegah dan mengendalikan Covid-19.
“Ada 47 warga yang terjaring operasi Yustisi di Pelabuhan Poto Tano dan diberikan sanksi berupa sanksi sosial 12 Orang dengan menyapu dan push up, teguran tulis 16 orang serta teguran lisan 19 orang.” jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos.
Disampaikan Eddy, penerapan aturan pengendalian dan pencegahan Covid-19 dimassa new normal merupakan keharusan yang terus digelar melalui operasi Yustisi di lingkup Kepolisian Sumbawa Barat dengan metode humanis.
“Selain diberi sanksi, para pelanggar Prokes dihimbau dan dibina agar tetap mematuhi Prokes dengan cara tetap memakai masker agar kita terhindar dan terlindung dari virus corona” tutup, Eddy Soebandi. (P-If)
Komentar