PatroliNews, Maluk – Upaya penekanan penyebaran Covid-19 terus dilakukan pihak Polsek Maluk dengan melaksanakan operasi Yustisi bertempat diwilayah hukumnya bertujuan memutus matarantai penyebaran virus corona dimasa new normal.
Kapolsek Maluk, AKP Sidik Priamursita, SH menyampaikan, bahwa upaya penegakan hukum dan disiplin terhadap warga yang melintas dijalan raya Maluk – Taliwang sebagai wujud penyelenggaraan Perda Provinsi NTB Nomor 07 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomo 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Proses), guna mencegah dan mengendalikan virus mendunia.
“Operasi Yustisi tidak lain untuk mengingatkan dan menghimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi protokol kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama” ujar, Kapolsek Sidik.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, terdapat pengendara yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker.
“Ada 11 pengendara yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial berupa hormat bendera sebanyak 3 orang dan sanksi teguran 8 orang. Semoga pengendara yang diberi sanksi sadar dan mempunyai efek jera bahwa mematuhi Prokes sangat penting untuk menjaga sesama dari penyebaran virus corona” harap, Sidik.
Disampaikan Kapolsek Maluk, untuk mendukung upaya pemerintah menjaga kesehatan dari Covid-19, pihak Polsek Maluk akan terus melakukan operasi serupa.
Dalam operasi Yustisi yang dilakukan, Senin (01/3) pukul 09.40 hingga 10.40 wita dari pihak Polsek Maluk dengan melibatkan personil diantaranya KA SPKT III, PS. Panit II Intel, PS. Panit I Lantas, Banit Sabhara, Banit Provost, Banit Reskrim Polsek Maluk
”Masyarakat yang terkena razia karena tidak memakai masker diberikan sanksi sosial dan edukasi agar tidak mengulang lagi dan tetap memakai masker dengan cara humanis”jelas, AKP Sidik Priamursita, SH.(P-If)
Komentar