Sumbawa – Polres Sumbawa berhasil meringkus FR lelaki 25 tahun asal Desa Lunyuk Rea setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (9/10) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa pada konferensi pers membenarkan keberhasilan jajarannya tersebut, sebelum diringkus FR sempat melarikan diri namun sayang usahanya sia-sia dan kurang dari 4 jam Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengendus keberadaan FR.
“Penganiayaan tersebut terjadi di kedai milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk.” jelas AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK.
Kapolres membeberkan kronologis kejadian bahwa berawal dari kedatangan pelaku bersama teman-teman ke kedai kopi milik Haji Abu dan disitu bertemu dengan pacar baru dari mantan pelaku sehingga timbul api cemburu kemudian akhirnya terjadi keributan.
Haji Abu selaku pemilik kedai kopi, lebih lanjut disampaikan Kapolres mencoba untuk melerai namun pelaku tidak terima lalu meminta teman nya untuk mengambil parang, setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami 2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan.
“Penganiayaan terjadi pukul 21.00 wita, setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita.” tambah Kapolres.
Pada konferensi pers tersebut Kapolres juga menerangkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas lunyuk, meski korban sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong.
“Adapun pasal yang akan di persangkakan kepada pelaku yaitu pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.” tutup Kapolres Sumbawa.(Red)
Komentar