oleh

Terapkan Inpres No 6 Tahun 2020, Polsek Sateluk Bagi Masker Gratis di Jalan Raya

-HEADLINES-301 Dilihat

PatroliNews, Sateluk – Kapolsek Seteluk, Iptu Muliady, S.Sos terus bergeliat menerapkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Propinsi NTB Nomor 07 Tahun 2020 serta Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) guna minimalisir penyebaran Covid-19.

Kali ini, operasi Yistisi yang dilaksanakan dijalan raya lintas Seteluk – Taliwang bersama TNI dan Tenaga Kesehatan, pada pukul 09.00 wita dengan tujuan memberikan edukasi dan himbau kepada pengguna jalan raya tentang pentingnya menjaga kesehatan melalui tetap pakai masker saat berkendara.

“Selain menghimbau dan edukasi akan peran peran penting warga. Dalam operasi Yustisi pihak Polsek Sateluk juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan guna mendukung penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari” ujar, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos

Dijelaskan, Eddy Soebandi dalam operasi Yistisi dari Polsek Sateluk terdapat 12 warga pengguna jalan yang melintas yang tidak patuh terhadap Prokes dan diberi sanksi berupa sanksi sosial 5 orang dan sanksi teguran berjumlah 7 orang.

“Pengguna jalan yang mendapatkan sanksi diberikan pembinaan secara humanis agar memiliki rasa tanggung jawab untuk bersama sama menjalankan Prokes di masa new normal ini” ucap, Eddy Soebandi.(P-If)

BACA JUGA :   Kembali Tim Puma Polres Sumbawa Barat Bekuk Pelaku Curanmor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *