PatroliNews, Sateluk – Personil Polsek Sateluk tidak hentinya melakukan operasi Yustisi dalam menerapkan Perda Propinsi NTB Nomor 07 Tahun 2020 serta Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 sebagai rangkain implementasi Inpres Nomor 06 tahu 2020, tentang Pengendalian dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) guna minimalisir penyebaran Covid-19.
Setelah membagikan masker gratis dalam operasi Yustisi pada, jum’at (19/2) kemarin, terhadap pengguna jalan dalam berkendara. Kali ini, personil dari Polsek Sateluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar hal yang sama yakni operasi Yustisi dengan sasaran pasar umum Sateluk.
Operasi Yustisi dimulai pukul 08.00 wita bersama TNI dengan melibatkan pihak kesehatan dengan pendekatan humanis, terdapat warga yang tidak patuh menjalankan protokel kesehatan (Prokes).
“Operasi Yustisi dipasar umum Sateluk hari ini, Sabtu (20/2) terjaring 11 warga yang tidak menggunakan masker dan 3 warga diberikan sanksi sosial dan 8 orang warga sanksi teguran” jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos.
Dijelaskan Eddy, penerapan aturan Inpres Nomor 06 tahun 2020 merupakan ketetapan yang harus dijalankan pihak Kepolisian khususnya guna mengendalikan dan memutuskan penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).
“Kami menghimbau kepada warga khususnya pengguna pasar Sateluk tetap bersama sama mengutamakan Prokes dalam beraktifitas, agar kita terlindungi dari penyebaran Virus Corona” harap, Eddy Soebandi.(P-If)
Komentar