Sumbawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi melimpahkan kasus pengoplosan gas LPG ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada Selasa, 18 Maret 2025. Pelimpahan ini menandai bahwa penyidikan telah selesai dan kasus siap memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini mencuat sejak Januari 2025, ketika pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Seorang tersangka berinisial RL telah diamankan dan kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Praktik pengoplosan gas LPG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat. Selain berpotensi menyebabkan ledakan akibat perbedaan tekanan gas, tindakan ini juga merugikan negara karena menyalahgunakan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.(*)
Komentar