Taliwang, PatroliNews – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat segera melakukan proses hukum terkait laporan masyarakat terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang diduga Ilegal.
“Setiap laporan dan pengaduan yang masuk ke kita, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar I Nengah Ardika, SH. MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kepada media, Rabu (24/2/2021).
Seperti diberitakan media, dugaan penambangan pasir ilegal ini, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat oleh masyarakat setempat pada, Senin, (15/02) lalu.
Jamaluddin (30), warga Desa Kiantar kepada awak Media ini, Rabu, (24/02), menyampaikan, bahwa benar dia dan masyarakat lainnya sudah memasukan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Kiantar, yang melibatkan oknum Kepala Desa Setempat.
“Dugaan penambangan pasir ilegal yang berdalih normalisasi Sungai di Pantai Desa Kiantar, yang terjadi pada tanggal 27- 28 Januari 2021 lalu, sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” katanya.
Dilanjutkanya, kasus yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Kiantar ini, semoga dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Mengingat pengambilan pasir secara ilegal itu melanggar aturan.
“Kami berharap kasus ini segera diproses. Ini murni tindak pidana dan melanggar hukum. Tidak boleh bebas begitu saja, karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” pungkas Jamaluddin. (P-If)
Komentar