Jakarta – Libur panjang identik dengan layanan publik yang ikut “cuti”. Namun tidak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tengah periode Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, akses informasi publik tetap dibuka tanpa jeda sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sebagai upaya menjaga akuntabilitas layanan publik, KPK memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan informasi selama masa libur dan cuti bersama. Kebijakan ini diambil untuk menjamin hak publik atas informasi tetap terpenuhi, sekaligus mendukung keterbukaan lembaga di tengah masa libur nasional.
Seperti dilansir laman resmi KPK, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yuyuk Andriati Iskak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan pengaturan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Skema layanan ini penting agar akses informasi bagi masyarakat tetap terjamin secara adaptif, termasuk pada masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap membuka layanan informasi publik melalui kanal digital,” ujar Yuyuk.
Selama periode 18–24 Maret 2026, KPK melakukan penyesuaian layanan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka di kantor. Sebagai gantinya, pelayanan dioptimalkan melalui kanal elektronik. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id.
Menurut Yuyuk, langkah ini tidak hanya memastikan keberlanjutan layanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik. KPK juga tetap mengantisipasi kebutuhan layanan langsung pada kondisi tertentu agar jalur komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK tetap bersiaga untuk menangani kebutuhan mendesak. Tim ini bertugas memantau, menampung, serta menyalurkan aspirasi masyarakat agar fungsi layanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur.
“Keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus. Keberlanjutan akses informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap KPK,” lanjut Yuyuk.
KPK memandang kemudahan akses informasi sebagai fondasi utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Oleh karena itu, konsistensi layanan informasi publik menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengawasi kinerja lembaga secara optimal.
Melalui kebijakan ini, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital selama libur panjang. Dengan tetap terbukanya akses informasi, diharapkan partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan.(P1)


Komentar