PatroliNews, Taliwang – Operasi Yustisi gabungan yang dipimpin langsung oleh Dal Ops Polres Sumbawa Barat AKP Made Suarta, dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes), dan penerapan Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nusa Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020, Kamis (17/2).
Dari operasi Yustisi gabungan tersebut, terdapat 106 orang warga yang terjaring tidak mentaati Prokes diantaranya memakai masker sehingga diberikan berupa sanksi denda, sanksi Sosial dan teguran tertulis.
“Untuk kegiatan Yustisi kali ini, kita laksanakan di simpang parang Kelurahan Bugis dan terdapat 126 warga yang tidak patuhi Prokes sehingga diberikan Sanksi” ujar, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Ipda Eddy Soebandi,S.Sos
Djelaskan, Eddy Soebandi, pihak dalam kegiatan operasi gabungan Yustisi tersebut melibatkan personil Polres Taliwang, Sat Pol PP, Badan Pendapatan dan Aset Daerah serta TNI. Lebih lanjut, 126 orang warga yang tidak mentaati Prokes diantaranya diberi sanksi berupa sanksi denda 1 orang sebesar 100.000 yang masuk Pendapatan Daerah, Sangsi sosial 40 orang, Sangsi tindakan 60 orang, Teguran tertulis 25 orang.
“Mentaati Proses dengan tetap memakai masker merupakan cara yang ampuh untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, dan itu semua dimulai dari diri kita agar kita samua dilindungi dari penyebaranya” ujar, Eddy Soebandi.(K-If)
Komentar