oleh

Operasi Yustisi Polsek Seteluk Hari ini, 11 Orang Dapat Sanksi

-HEADLINES-605 Dilihat

Seteluk, PatroliNews – Sebanyak sebelas orang warga Kecamatan Seteluk mendapatkan saksi oleh Polsek Seteluk terkait pelanggaran Protokol Covid-19, Selasa (23/2).

Sanksi diberikan kepada warga ini setelah Polsek Seteluk melakukan operasi Yustisi penegakan Protokol Covid-19 di Pasar Umum Seteluk mulai Pukul 08.00 wita.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono,S.I.K,M.H melalui PAUR Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial kepada 3 orang warga dan 8 sanksi teguran.

“Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,” terang Eddy Soebandi.

Dalam kegiatan Oprasi yustisi dilaksanakan oleh anggota Polsek Seteluk kali ini dikatakan Eddy Soebandi, dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Seteluk dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan teransaksi jual beli di pasar umum seteluk, Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring pada saat Oprasi Yustisi berupa Sanksi sosial, dan Sanksi teguran.

“Kegiatan berakhir pukul 09.00 wita berjalan dengan aman, dan lancar,” pungkas Eddy Soebandi.(P1)

BACA JUGA :  SMSI KSB Soroti Kerjasama Media, Minta BPK RI Lakukan Auditsus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *