oleh

Polsek Maluk Gelar Vaksinasi untuk Remaja 12 Tahun ke Atas

-HEADLINES-1496 Dilihat

Maluk – Tidak hentinya ihtiar Polri, TNI dan Pemerintah dalam upaya memutuskan penyebaran virus yang menular Covid-19. Selain memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan dengan cara tetap pakai masker, cuci tangan dan hindari kerumunan terhadap warga. Vaksinasi juga terus dilakukan dari Polri-TNI dengan program bertajub ‘Vaksinasi Presisi Polri’.

Kapolres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), AKBP Heru Muslimin, S.IK,.M.IP melalui Kapolsek Maluk, AKP Sidik Pria Mursita, SH yang dikonfirmasi media ini menyampaikan, kegiatan vaksinasi ini merupakan sinergitas Polri, TNI dan Pemerintah dalam hal ini tim vaksinasi UPTD Puskesmas Maluk dengan sasaran remaja yang berumur 12 tahun keatas, tujuannya untuk mempercepat capai kekebalan tubuh (herd immunity).

Disampaikan AKP Sidik, proses vaksinasi Covid-19 untuk remaja umur 12 tahun keatas pada dasanya sama yang dilakukan terhadap lansia dan orang dewasa.

“Mekanismenya sama dengan proses vaksinasi lansia dan orang dewasa, yang terpenting remaja 12 tahun sudah terdaftar dalam kartu keluarga atau dokumen lainya yang tercantum NIK serta memenuhi persyaratan tim medis vaksinasi (Screening).” ujar Sidik Pria Mursita, sembari memantau proses vaksinasi di Mapolsek Maluk, pada Sabtu 10 September 2021.

Dijelaskannya, target vaksinasi hari ini yakni untuk remaja 12 tahun keatas berjumlah remaja sesuai dosis vaksin yang diterima.

“Vaksinasi untuk hari ini, Sabtu (10/9) ada 186 dosis yang terpakai, yakni dosis pertama 164 warga diantaranya remaja 12 tahun keatas dan dosis kedua dengan jumlah 22 orang. Vaksin yang gunakan adalah vaksin sinovac dan ada 14 warga yang tertunda belum lolos screening.” Jelas, AKP Sidik Pria Mursita.

Proses vaksinasi selanjutnya tambah AKP Sidik, akan bekerja sama dengan pihak pemerintah desa setempat, pihak sekolah, agen peliuk PDPGR dengan seluruh elemen yang ada di kecamatan Maluk khususnya.

BACA JUGA :   Bhabinkamtibmas Desa Lalar Liang Ikuti Sosialisasi Perrcepatan Kebas Stunting

“Sinergitas vaksinasi kedepan kami akan berkordinasi lanjut dengan semua elemen dengan terapan tiap Desa.” kata Kapolsek Maluk.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.(K-If

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *