PatroliNews, Brang Rea – Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Brang Rea, pada kamis 18 pebuari 2021 hanya mendapatkan 5 orang warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan cuma diberi sanksi teguran.
Dari minimnya sanksi saat operasi Yustisi di Desa Tepas kali ini, pihak Polsek Brang Rea menilai bahwa kesadaran warga sudah mulai tertanam akan pentingnya peran bersama dalam memutuskan penyebaran dan pengendalian Covid-19 ditatanan lingkungan khususnya.
AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos menerangkan peran Kepolisan dalam operasi Yustisi merupakan pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Propinsi NTB Nomor 07 Tahun 2020 serta Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang wajib kita patuhi.
“Dari operasi Yustisi Polsek Brang Rea kali ini, untuk sanksi lain tidak ada cuma terdapat 5 orang warga yang tidak patuhi Proses dan hanya diberikan sanksi teguran. Semoga kita semua tetap pakai masker” papar, Eddy Soebandi
Kegiatan lanjut Eddy, dalam operasi Yustisi pendekatan secara humanis yang digelar Polsek Brang Rea berlokasi di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat pada pukul 09.53 wita berjalan dengan aman dan lancar.
“Semoga kita semua tetap sehat dan mari lindungi diri dan keluarga dengan cara tetap pakai masker dari gangguan wabah Covid-19” tutup, Eddy.(P-If)
Komentar